Pelayanan Akta Kelahiran Penduduk Berusia 0-1 Tahun

  1. Formulir permohonan Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
  2. Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter/RumahSakit/Rumah Bersalin/Bidan/Surat Pertanggung Jawaban Mutlak(SPTJM)Kebenaran Data Kelahiran
  3. Foto copy Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua(Asli/Foto copy legalisir) /Surat Pertanggung Jawaban Mutlak(SPTJM)Pasangan Suami Istri
  4. Foto copy Kartu Keluarga
  5. Foto copy KTP-el Pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
  4. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  5. Petugas merekam data pemohonan dan arsip digital dokumen pendukung
  6. Petugas mengajukan permohonan verifikasi dokumen secara elektronik
  7. Verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
  8. Kepala Dinas membubuhkan sertifikasi elektronik pada dokumen
  9. Petugas mencetak dokumen yang telah tersertifikasi
  10. Pemohon membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada dokumen
  11. Petugas Menyerahkan Akta Kelahiran kepada Pemohon

Penerbitan Akta Kelahiran 1 hari sejak berkas diterima oleh petugas. Persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal

 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akta Kelahiran Penduduk Berusia 0-1 Tahun

Pemohon melakukan pengaduan, uraikan pokok pengaduan secara sopan, jelas dan lengkap, tampilkan bukti pendukung apabila tersedia. Disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dan petugas akan merespon maksimal 2 X 24 jam.

Sampaikan pengaduan :

~ datang secara langsung

~ melalui kotak saran

~ web : https//kota.ponorogo.go.id

~ Telp. (0352) 486086

~ SMS / WA : 081335731863

~ IG : Kec.Ponorogo

Pengaduan akan diverifikasi kemudian ditindaklanjuti. Jawaban diberikan kepada masyarakat melalui media yang digunakan saat aduan atau lewat papan informasi. Pengaduan gratis (tidak dipungut biaya). Aduan akan diselesaikan maksimal 7 hari.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran Penduduk Berusia 0-1 Tahun "