Layanan Pembatalan Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3)

  1. Penyelenggara/ Pengusaha TPB menyampaikan permohonan pembatalan BC 2.3 kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Yogyakarta dilampiri alasan dan buktibukti pendukungnya berupa: 1. Fotokopi hasil cetak BC 2.3 yang akan dibatalkan disertai alasan; 2. Dokumen pelengkap pabean

  1. Penyelenggara/Pengusaha TPB menyampaikan permohonan pembatalan BC 2.3 disertai alasan dan bukti-bukti pendukungnya kepada pelaksana pada seksi PKC
  2. Pejabat penerima dokumen menerima permohonan pembatalan BC 2.3 dengan disertai alasan dan bukti-bukti pendukungnya dari Penyelenggara/Pengusaha TPB atau pengusaha PJT
  3. Pelaksana pada seksi PKC meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan
  4. Kepala Kantor Pengawasan menerima permohonan pembatalan BC 2.3 dari Pejabat penerima dokumen
  5. Kepala Kantor Pengawasan menunjuk Pejabat yang membawahi TPB untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
  6. Pejabat yang membawahi TPB mengajukan permohonan kepada unit pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut
  7. Pejabat yang melakukan pengawasan menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Seksi PKC
  8. Kepala Kantor Pengawasan menerima hasil penelitian dari Pejabat yang membawahi TPB dan memberikan rekomendasi keputusan: a. Permohonan BC 2.3 diterima: b. Permohonan BC 2.3 ditolak disertai alasan penolakan
  9. Kepala Kantor Pengawasan meneruskan keputusan pada Pejabat yang melakukan pengawasan dan Pejabat yang menangani TPB.
  10. Pejabat yang melakukan pengawasan menerima hasil keputusan Kepala Kantor.
  11. Dalam hal Kepala Kantor menerima permohonan pembatalan BC 2.3: a. Pejabat yang menangani TPB menerima persetujuan permohonan pembatalan dari Kepala Kantor. b. Pejabat yang menangani TPB melakukan pembatalan BC 2.3 sesuai dengan persetujuan permohonan pembatalan dari Kepala Kantor ke SKP. c. Pejabat yang menangani TPB menyerahkan persetujuan permohonan pembatalan kepada Pejabat penerima dokumen. d. Pejabat penerima dokumen menyerahkan persetujuan permohonan pembatalanBC2.3 kepada Penyelenggara / Pengusaha TPB. e. Penyelenggara/Pengusaha TPB atau pengusaha PJT menerima persetujuan permohonan pembatalan BC 2.3.
  12. Dalam hal Kepala Kantor menolak permohonan pembatalan BC 2.3: a. Kepala Kantor menyerahkan penolakan permohonan pembatalan kepada Pejabat penerima dokumen b. Pejabat penerima dokumen menyerahkan penolakan permohonan pembatalan BC 2.3 kepada Penyelenggara / Pengusaha TPB. c. Penyelenggara/Pengusaha TPB menerima penolakan permohonan pembatalan BC 2.3.

1. Gate Out Kantor Bongkar Surat persetujuan / penolakan dapat diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah menerima rekomendasi dari Seksi P2

2. Gate In TPB Surat persetujuan / penolakan dapat diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah menerima rekomendasi dari Seksi P2
3. SPPD Surat persetujuan / penolakan dapat diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah menerima hasil tindak lanjut dari Dit. IKC


Tidak dipungut biaya

BC 2.3

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di
http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat
d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan
masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

CEISA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembatalan Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3)"