No. SK: W19-A8/124/HK.05/1/2023
30 Hari
Biaya pendaftaran perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Banggai Nomor W19-A8/717/HK.05/10/2022 tentang Radius dan Ongkos Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti.
Salinan Putusan
Pengaduan dapat dilakukan melalui;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store