Pendaftaran Permohonan Asal Usul Anak

No. SK: W19-A8/124/HK.05/1/2023

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP (meterai 10.000 + cap pos);
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (meterai 10.000 + cap pos);
  4. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Nikah Asli (meterai 10.000 + cap pos);
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak; (Meterai 10.000 + Cap Pos)

  1. Pihak Pemohon melengkapi persyaratan;
  2. Pihak Pemohon membuat gugatan melalui Pos Bantuan Hukum atau website gugatan mandiri;
  3. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank;
  4. Menyerahkan persyaratan dan bukti pembayaran kepada Kasir;
  5. Penomoran perkara oleh Petugas Registrasi;

30 Hari

Salinan Putusan

Pengaduan dapat dilakukan melalui;

  1. SIWAS MA RI;
  2. Nomor Layanan Pengaduan PA Banggai;
  3. SP4N-LAPOR;
  4. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Banggai;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pihak Penggugat melengkapi persyaratan;