Perubahan Data Pemberitahuan Impor Barang Untuk di Timbun Di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3)

  1. Penyampaian permohonan melalui sistem PDE sistem PDE untuk perubahan pertama dan perubahan selanjutnya, dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau
  2. Sistem PDE untuk perubahan pertama dan MPDE Penyelenggara/Pengusaha TPB atau pengusaha PJT menyampaikan permohonan perubahan BC 2.3 kepada Pejabat penerima dokumen di Kantor Pengawasan dengan dilampiri: a. Hasil cetak BC 2.3 yang akan diperbaiki; b. Hasil cetak BC 2.3 perubahan; c. Dokumen pelengkap pabean; dan d. Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi data BC 2.3 perubahan

  1. 1. Penyelenggara/Pengusaha TPB atau pengusaha PJT melakukan perubahan data BC 2.3 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran
  2. 2. Penyelenggara/Pengusaha TPB atau pengusaha PJT mengirimkan data BC 2.3 perubahan ke Kantor Pengawasan
  3. SKP pada Kantor Pengawasan menerima data BC 2.3 perubahan dari Penyelenggara/Pengusaha TPB atau pengusaha PJT
  4. SKP meneliti data BC 2.3 perubahan dan memberikan respon berupa: a. Persetujuan perubahan BC 2.3; atau b. NPP yang berisi keterangan: - Pengisian data BC 2.3 perubahan tidak lengkap atau tidak benar; - Penyampaian BC 2.3 perubahan dilakukan setelah barang impor keluar dari Kawasan Pabean;
  5. SKP pada Kantor Pengawasan mengirim data BC 2.3 yang telah mendapatkan persetujuan perubahan keSKP di Kantor Pembongkaran

1. Gate Out Kantor Bongkar. Surat persetujuan / penolakan dapat diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah menerima rekomendasi dari Seksi P2

2. Gate In TPB. Surat persetujuan / penolakan dapat diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah menerima rekomendasi dari Seksi P2
3. SPPD Surat persetujuan / penolakan dapat diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah menerima hasil tindak lanjut dari Dit. IKC


Tidak dipungut biaya

Perubahan data BC 2.3

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di
http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat
d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan
masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

CEISA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Pemberitahuan Impor Barang Untuk di Timbun Di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3)"