Perekaman Biometrik KTP-EL

  1. Pemohon telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin dan wajib hadir secara pribadi
  2. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian data permohonan untuk dilakukan perekaman KTP-el. Jika elemen data tidak sesuai dengan kondisi saat ini, pemohon diarahkan untuk melakukan perubahan Kartu Keluarga
  3. Petugas merekam data demografi,foto wajah,tanda tangan dan biometrik (10sidik jari dan 2 iris mata) pemohon
  4. Pemohon meninggalkan kontak person kepada petugas
  5. Jika data biometrik sudah tunggal (PRR) petugas menginformasikan ke penduduk melalui daring bahwa sudah dapat melakukan proses pencetakan KTP-el

Perekaman Biometrik KTP-EL10 menit dengan kondisi sidik jari dan iris mata baik serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal

 


Tidak dipungut biaya

Perekaman Biometrik KTP-EL

Pemohon melakukan pengaduan, uraikan pokok pengaduan secara sopan, jelas dan lengkap, tampilkan bukti pendukung apabila tersedia. Disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dan petugas akan merespon maksimal 2 X 24 jam.

Sampaikan pengaduan :

~ datang secara langsung

~ melalui kotak saran

~ web : https//kota.ponorogo.go.id

~ Telp. (0352) 486086

~ SMS / WA : 081335731863

~ IG : Kec.Ponorogo

Pengaduan akan diverifikasi kemudian ditindaklanjuti. Jawaban diberikan kepada masyarakat melalui media yang digunakan saat aduan atau lewat papan informasi. Pengaduan gratis (tidak dipungut biaya). Aduan akan diselesaikan maksimal 7 hari.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Biometrik KTP-EL"