Pelayanan Pendaftaran IMEI

  1. Permohonan pendaftaran IMEI melalui https://www.beacukai.go.id
  2. Tanda terima permohonan IMEI
  3. Paspor asli
  4. Dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen sejenis lainnya
  5. Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan

  1. Standar waktu dimulai sejak pemohonan menujukkan tanda terima dan dokumen pendukung serta perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan diterima secara lengkap dan benar oleh petugas bea cukai di kantor pabean
  2. Petugas melakukan penelitian dan pemeriksaan atas kesesuaian data dalam formulir permohonan dengan data pada paspor serta dokumen pendukung dan spesifikasi perangkat telekomunikasi
  3. Setelah dilaksanakannya proses penelitian dan pemeriksaan dan menunjukkan hasil sesuai, pejabat yang ditunjuk melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan menerbitkan kode billing
  4. Setelah menyerahkan kode billing kepada pemohon, penumpang atau awak sarana pengangkut selaku pemohon melakukan pembayaran atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya
  5. Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian, pendaftaran IMEI tidak dapat diproses lebih lanjut

Maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal penumpang atau awak sarana pengangkut menunjukkan tanda terima permohonan, dokumen pendukung,dan perangkat telekomunikasi


Tidak dipungut biaya

IMEI

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di
http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat
d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan
masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

CEISA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran IMEI"