Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

  1. Izin Penyelenggara Kawasan Berikat a. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS; b. Permohonan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat; c. Surat Rekomendasi pemberian Izin Penyelenggara Kawasan Berikat dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual; d. Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi dari KPPBC; dan e. Perusahaan yang mengajukan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa: 1) Nomor induk berusaha; 2) Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan Kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan; 3) Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid; 4) bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat; dan 5) surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir.
  2. Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB a. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS; b. Permohonan Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; c. Surat Rekomendasi pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual; d. Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi dari KPPBC; dan e. Perusahaan yang mengajukan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, harus mengirimkan berkas kelengkapan dalam bentuk digital (softcopy), berupa: 1) Nomor induk berusaha; 2) Izin usaha industri; 3) Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid; 4) bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; 5) surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir; dan 6) surat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB.

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung melalui portasl INSW
  2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti dokumen permohonan
  3. Kepala Kantor Wilayah meminta KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi
  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi
  5. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah
  6. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bsinis kepada Pemohon
  7. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis
  8. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis
  9. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan atau Surat Keputusan Persetujuan Izin Pengusaha Kawasan Berikat.

a. Pemeriksaan lokasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap.
b. Surat Keputusan Persetujuan/Surat Penolakan Izin Pengusaha Kawasan Berikat terbit paling lama 1 (satu) jam setelah Presentasi
TPS


Tidak dipungut biaya

Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di
http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat
d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan
masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat (KB)"