Pendaftaran Perkara Dispensasi Kawin

No. SK: W19-A8/124/HK.05/1/2023

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua/wali; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  3. Fotokopi KK; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  4. Fotokopi KTP/akta kelahiran/kartu identitas anak; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  5. Fotokopi KTP/akta kelahiran/kartu identitas anak calon suami/isteri; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  6. Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/atau Surat Keterangan Masih Sekolah; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  7. Surat Pernyataan Komitmen Orang Tua; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  8. Surat keterangan dari dokter atau bidan (apabila anak dalam kondisi mengandung); (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  9. Surat Keterangan Penolakan dari KUA setempat; (Meterai 10.000 + Cap Pos)
  10. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

  1. Pihak Pemohon melengkapi persyaratan;
  2. Pihak Pemohon membuat gugatan melalui Pos Bantuan Hukum atau website gugatan mandiri;
  3. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank;
  4. Menyerahkan persyaratan dan bukti pembayaran kepada Kasir;
  5. Penomoran perkara oleh Petugas Registrasi;

30 Hari

Salinan Putusan

Pengaduan dapat dilakukan melalui;

  1. SIWAS MA RI;
  2. Nomor Layanan Pengaduan PA Banggai;
  3. SP4N-LAPOR;
  4. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Banggai;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online