Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga F-1.15
  2. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian(asli/fotocopy legalisir)
  3. SPTJM Kebenaran Data Perkawinan/Data Perceraian
  4. Kutipan Akta Kelahiran dan/atau Bukti Pendidikan Terakhir (asli/fotocopylegalisir)
  5. Foto copy SK (PNS,POLRI,TNI,BUMN,Pensiunan) dan SIUP Bagi pekerjaan Wiraswasta
  6. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian data dalam Kartu Keluarga, KTP-el dan Database Kependudukan. Jika elemen data tidak sesuai dengan kondisi saat ini, pemohon diarahkan untuk melakukan perubahan Kartu Keluarga
  3. Petugas mencatat jenis layanan/nama lembaga yang tidak bisa Mengakses NIK dan kontak person pemohon
  4. Petugas melakukan update biodata dan kartu keluarga, konsolidasi ulang data hasil update, mencocokkan data lokal dengan data pusat dan melaporkan permasalahan data tersebut ke Help Desk Data Warehouse Ditjend .Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
  5. Jika data pusat masih tidak sesuai dengan data lokal,petugas melaporkan ke pengelola data untuk penyelesaian lebih lanjut atas perbedaan data tersebut
  6. Jika laporan permasalahan NIK sudah ditangani oleh tim Help Desk DWH Dukcapil Kemendagri,petugas menginformasikan kependuduk melalui daring bahwa data sudah bisa diakses oleh lembaga pengguna

Pelayanan Kartu Keluarga (KK) 1 hari selesai sejak berkas diterima oleh petugas. Persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal

 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Pemohon melakukan pengaduan, uraikan pokok pengaduan secara sopan, jelas dan lengkap, tampilkan bukti pendukung apabila tersedia. Disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dan petugas akan merespon maksimal 2 X 24 jam.

Sampaikan pengaduan :

~ datang secara langsung

~ melalui kotak saran

~ web : https//kota.ponorogo.go.id

~ Telp. (0352) 486086

~ SMS / WA : 081335731863

~ IG : Kec.Ponorogo

Pengaduan akan diverifikasi kemudian ditindaklanjuti. Jawaban diberikan kepada masyarakat melalui media yang digunakan saat aduan atau lewat papan informasi. Pengaduan gratis (tidak dipungut biaya). Aduan akan diselesaikan maksimal 7 hari.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"