Pelayanan Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai

  1. Pita Cukai merupakan milik Pengusaha Pabrik atau Importir yang mengajukan pengembalian.
  2. Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai (PBCK-4).
  3. Matriks asal CK-1/CK-1A.
  4. Pita Cukai dalam bentuk lembaran utuh sesuai yang dikirim dari Pencetak Pita Cukai.
  5. Pita Cukai belum dilekatkan pada Barang Kena Cukai.
  6. Pita Cukai dipesan dengan menggunakan CK-1/CK-1A pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya.
  7. Pita Cukai yang rusak disertai dengan label pengawasan atau etiket kemasan khusus dari pencetak pita cukai.
  8. Matriks asal CK-1/CK-1A.
  9. Berita Acara Pencacahan Pita Cukai, dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan.
  10. Sistem aplikasi di bidang cukai.

  1. Pengusaha Pabrik/Importir mengajukan permohonan pengembalian pita cukai rusak atau tidak dipakai dalam rangka mendapatkan pengembalian cukai dengan menggunakan dokumen PBCK-4 (Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai) dengan dilampiri Matriks Asal CK-1/CK-1A beserta pita cukai yang dikembalikan.
  2. Pejabat Bea dan Cukai pada KPU/KPPBC meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan. a. Dalam hal tidak lengkap dan tidak benar, mengembalikan berkas permohonan kepada Pengusaha Pabrik/Importir. b. Dalam hal lengkap dan benar, melaksanakan pemeriksaan pita cukai dan penyegelan pita cukai dengan disaksikan Pengusaha Pabrik/Importir kemudian menerbitkan BA Pemeriksaan (BACK-1).
  3. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU/KPPBC meneliti hasil pemeriksaan dengan berkas permohonan pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai: a. Dalam hal tidak memenuhi persyaratan, menerbitkan Surat Penolakan PBCK-4. b. Dalam hal memenuhi persyaratan, menerbitkan Surat Pendapat atau Rekomendasi Pengembalian Pita Cukai kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dengan dilampiri PBCK-4, Matriks Asal CK-1/CK-1A, BACK-1 (Berita Acara Pemeriksaan), Berita Acara Pencacahan Pita Cukai (dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan) beserta pita cukai yang dikembalikan
  4. Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai meneliti berkas rekomendasi pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai beserta pita cukai yang dikembalikan yang disampaikan KPU/KPPBC. a. Dalam hal tidak memenuhi persyaratan, menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-3. b. Dalam hal memenuhi persyaratan, menerbitkan CK-3 (Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai)
  5. Pengusaha Pabrik/Importir menerima Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-3 atau CK-3.

1. Untuk penerbitan surat pendapat atau rekomendasi KPUBC/KPPBC adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
2. Untuk penerbitan CK- 3 oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai u.b Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai adalah 15 (lima belas) hari kerja sejak berkas diterima lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Pengembalian Pita Cukai

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di
http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat
d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan
masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

CEISA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai"