Permohonan Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  1. Permohonan pemeriksaan lokasi oleh Pengusaha BKC.
  2. Pemeriksaan lokasi dilakukan sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC.
  3. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari pabrik yang dimintakan izin; 2) berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri; 3) memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha minimal 300 meter persegi; 4) memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong; 5) memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, clan peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai; 6) memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; dan 7) memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya.
  4. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat penjualan eceran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penjualan eceran yang dimintakan izin; 2) berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel atau tempat hiburan; dan 3) saat pengajuan permohonan NPPBKC, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah atau rumah sakit.
  5. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan etil alkohol harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penyimpanan yang dimintakan izin; 2) berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri; 3) memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha minimal 5.000 meter persegi; 4) memiliki tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 200.000 liter etil alkohol dan dilengkapi dengan fasilitas berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan tabel volume yang disahkan oleh dinas metrologi; 5) memiliki gudang permanen untuk menyimpan etil alkohol; 6) memiliki pagar dan/atau dinding keliling dan tembok dengan ketinggian paling rendah 2 meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, dan 7) memiliki ruang laboratorium dan peralatannya.
  6. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, Pengusaha harus sudah mengajukan permohonan NPPBKC. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak diajukan permohonan NPPBKC, Pengusaha harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi ulang.

  1. Kepala Kantor menerima dan mendisposisikan permohonan pemeriksaan lokasi kepada Kasi PKCDT.
  2. Kasi PKCDT menerima, meneliti dan mendisposisikan permohonan pemeriksaan lokasi kepada Kasubsi Hanggar PC.
  3. Kasubsi Hanggar PC menerima, meneliti dan mendisposisikan permohonan pemeriksaan lokasi kepada Pelaksana.
  4. Pelaksana menerima permohonan pemeriksaan lokasi dan meneliti kelengkapan atas: 1) gambar denah situasi di sekitar lokasi, bangunan atau tempat usaha; dan 2) gambar denah dalam lokasi, bangunan atau tempat usaha.
  5. Pelaksana: 1) Memberikan tanda terima kepada Pemohon; 2) Menyiapkan konsep Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi yang diteliti dan diparaf oleh Kasubsi Hanggar PC dan Kasi PKCDT, kemudian diteliti dan ditandatangani oleh Kepala Kantor; dan 3) mengadministrasikan dan mendistribusikan Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi kepada Tim Pemeriksa Lokasi.
  6. Tim Pemeriksa Lokasi menerima Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi dan melakukan pemeriksaan lokasi.
  7. Tim Pemeriksa Lokasi membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, menandatangani dan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Pemohon.

Jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sampai dengan penyerahan berita acara pemeriksaan lokasi kepada Pengusaha BKC yang melakukan permohonan

Catatan:
Masa berlaku Berita Acara Pemeriksaan Lokasi adalah 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan


Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan Lokasi

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di
http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat
d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan
masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai"