Pelayanan Penerbitan NPPBKC

  1. Surat permohonan NPPBKC (PMCK-6)
  2. Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018;
  3. Salinan atau fotokopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018;
  4. Daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sbagai pengusaha pabrik; dan
  5. Daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari pengusaha pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau

  1. Kepala Kantor menerima dan mendisposisikan permohonan NPPBKC beserta dokumen pendukung, data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan kepada Kasi PKCDT.
  2. Kasi PKCDT menerima, meneliti dan mendisposisikan permohonan NPPBKC beserta dokumen pendukung, data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan kepada Kasubsi Hanggar PC.
  3. Kasubsi Hanggar PC menerima, meneliti dan mendisposisikan permohonan NPPBKC beserta dokumen pendukung, data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan kepada Pelaksana.
  4. Pelaksana: 1) Menerima dan meneliti kelengkapan permohonan NPPBKC. 2) Memberikan tanda terima kepada Pemohon. 3) Menerima dan meneliti permohonan NPPBKC beserta dokumen pendukung, data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan, yang meliputi: a) lokasi pabrik/tempat penimbunan/tempat usaha Importir/ tempat Penyalur/tempat penjualan eceran memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lokasi; dan b) nama pabrik/tempat penyimpanan/tempat usaha Importir/ tempat usaha Penyalur/tempat penjualan eceran yang bersangkutan tidak memiliki kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC; dan selanjutnya: a) Dalam hal kedapatan memenuhi persyaratan, menyiapkan konsep Surat Keputusan Pemberian NPPBKC dan konsep Piagam NPPBKC yang diteliti dan diparaf oleh Kasubsi Hanggar PC dan Kasi PKCDT, kemudian diteliti dan ditandatangani oleh Kepala Kantor. b) Dalam hal kedapatan tidak memenuhi persyaratan, menyiapkan konsep Surat Penolakan yang diteliti dan diparaf oleh Kasubsi Hanggar PC dan Kasi PKCDT, kemudian diteliti dan ditandatangani oleh Kepala Kantor. melakukan perekaman data registrasi Pengusaha BKC sesuai prosedur Penyusunan Basis Data Pengusaha BKC.
  5. Pelaksana mengadministrasikan dan mendistribusikan: 1) Keputusan Pemberian NPPBKC kepada: a) Pemohon; b) Kantor Wilayah DJBC/Kantor Wilayah DJBC Khusus; dan c) Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai; 2) Piagam NPPBKC untuk masing-masing lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha Importir, tempat usaha Penyalur, atau tempat penjualan eceran; dan/atau 3) Surat Penolakan kepada Pemohon.

Maksimal 5 hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi; dan

Maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya suat permohonan dan surat pernyataan secara lengkap


Tidak dipungut biaya

NPPBKC

 

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di
http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat
d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan
masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan NPPBKC"