Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Tarif Merek Baru Atau Kemasan Baru Hasil Tembakau

  1. Surat permohonan penetapan tarif
  2. Daftar merk yang dimilik
  3. contoh etiket
  4. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatata administrasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  5. Surat Pernyataan bebas narkotika dan psikotropika (untuk BKC HPTL)

  1. Standar waktu dimulai sejak surat permohonan penetapan tarif diterima secara lengkap dan benar oleh petugas bea cukai
  2. Setelah dokumen diterima, dilaksanakan penelitian terhadap dokumen tersebut
  3. Melakukan input data merek baru atau kemasan baru pada aplikasi ExSIS
  4. Membuat konsep nota dinas kepada Kepala Kantor sekaligus surat keputusan penetapan tarif yang diunduh dari aplikasi ExSIS
  5. Mengirimkan nota dinas melalui Nadine dan menyerahkan Surat Keputusan hardcopy kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani
  6. Menyerahkan hardcopy Salinan surat keputusan kepada Kepala Subbagian Umum untuk ditandatangani
  7. Mengirimkan Salinan surat keputusan yang telah ditandatangani kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Kantor Wilayah DJBC, dan pengguna jasa

Maksimal 5 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan dan surat pernyataan secara lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Tarif Merek Baru Atau Kemasan Baru Hasil Tembakau

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di
http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat
d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan
masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Tarif Merek Baru Atau Kemasan Baru Hasil Tembakau"