Proses tempat asal:
1. waktu penyelesaian persetujuan jangka waktu dan respon keputusan bahwa
pengeluaran BKC akan dilakukan pemeriksaan dan pengawasan pada ExSIS sejak data
CK-5 disampaikan secara lengkap dan benar melalui ExSIS Online sampai dengan
ditetapkan jangka waktu dan penentuan pemeriksaan adalah 1 (satu) hari kerja
2. waktu pengeluaran dan pemeriksaan asal sejak pengusaha memberitahukan
kesiapan barang kena cukai sampai dengan barang dikeluarkan dari pabrik dan/atau
Tempat Penyimpanan adalah 1 (satu) hari kerja
B. Proses tempat tujuan:
1. waktu penyelesaian respon keputusan bahwa pemasukan BKC akan dilakukan
pemeriksaan dan pengawasan pada ExSIS sejak pengusaha tempat tujuan memberitahukan
bahwa barang kena cukai telah sampai di tempat tujuan sampai dengan ditetapkan penentuan
pemeriksaan pemasukan adalah 1 (satu) hari kerja
2. waktu pemeriksaan LHP tujuan sejak pengusaha memberitahukan kesiapan barang
kena cukai yang akan dimasukkan sampai dengan barang ditimbun di tempat tujuan
adalah 1 (satu) hari kerja
3. waktu penyelesaian respon keputusan bahwa bahwa pemuatan BKC dilakukan pemeriksaan
dan pengawasan sejak pengangkut atau pengusaha tempat tujuan memberitahukan
bahwa barang kena cukai telah sampai di Kawasan Pabean sampai dengan ditetapkan
penentuan pemeriksaan pemasukan (Untuk BKC Tujuan Ekspor) adalah 1 (satu) hari
kerja
4. waktu pemeriksaan LHP Pemuatan sejak kesiapan barang kena cukai untuk dimuat
ke sarana pengangkut sampai dengan pemuatan barang adalah 1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Dokumen CK-5
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di
http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat
d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan
masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store