Standar Pelayanan Usul Calon Penghuni Asrama Mahasiswa Milik Pemda Sulteng

No. SK: 400/179/2021

  1. - Mahasiswa yang Bersangkutan berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah
  2. - Kartu tanda penduduk
  3. - Ijazah Teaakhir
  4. - Kartu Mahasiswa atau surat keterangan terdaftar pada perguruan tinggi yang bersangkutan

  1. - Sistem : 1. Melalui informasi media cetak kegiatan sosialisasi atau Workshop,media online (sinarmas Sulteng)
  2. - Mekanisme dan Prosedur : 1. Mahasiswa/mahasisswi calon penghuni asrama mengajukan permohonan kepda Gubernur melalui Biro Kesra 2. Gubernur memberikan keputusan atas permohonan dan pertimbangan rekomendasi dari biro Kesra 3. Keputusan atas permohonan dapat berupa : menerima atau menolak 4. Keputusan menolak atau menerima berbentuk surat Keterangan persetujuan atau surat keterangan penolakan yang ditandatangani Sekretariat Daerah atas nama Gubernur 5. Surat keterangan persetujuan dimaksud paling sedikit memuat : a). Subyek memberi keterangan dan yang diterangkan; b). Frasa Pernyataan menerimq unutk menempti asrama; c). nama dan alamat asrama; d). jangka waktu menempati asrama; dan d). tanggal dan tempat dikeluarkannya keterangan 6. Dalam hal Gubernur menolak permohonan surat keterangan penolakan cukup memuat' a). subjek yang memberikan keterangan dan yang diterangkan dan b). frasa pernyataan penolakan permohonan.

-5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

- Surat Rekomendasi yang di tanda tangani oleh Sekda Prov. an.Gubernur

-        Dapat disampaikan secara langsung,

-    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Calon Penghuni Asrama Mahasiswa Milik Pemda Sulteng"