Standar Pelayanan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD)

No. SK: 400/179/2021

  1. - Mengajukan Permohonan yang ditujukan Kepada Gubernur
  2. - Warga Negara Indonesia (KTP dan Kartu Keluarga)
  3. - Beragama Islam (KTP dan Kartu Keluarga)
  4. - Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter
  5. - Kartu Golongan Darah
  6. - Memiliki kompotensi sesuai bidang tugas
  7. - Menandatangani pakta integritas
  8. - Petugas berasal dari PNS/TNI/POLRI/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/ Pembimbing dari kelompok Bimbingan dan/atau UNSUR Masyarakat umum
  9. - Memiliki kondisi yang baik
  10. - Tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung
  11. - Umur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar
  12. - Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan ibadah haji Pemerintah
  13. - Dapat membaca Al-Qur'an dengan baik
  14. - Pernah melaksanakan Ibadaha Haji/ Umrah
  15. - Pernah memimpin Masyarakat Minimal Majlis Talim, RT/RW
  16. - Memiliki kemampuan untuk membimbing ibadah haji

  1. - Sistem dan 1. Melalui informasi Media cetak 2. Menyurat ke Keb/Kota melalui Pemda setempat
  2. - Mekanisme dan Prosedur : 1. Memeriksa surat perihal pentunjuk tehnis pengangkatan TPHD 2. musyawarah bersama kementian Agaman unutk membentuk Tim Seleksi TPHD melalui SK Gubernur Sulawei Tengah 3. Menyampaikan dan mengumpulkan pembutukan Seleksi TPHD 4. menerima pendaftran, mempelajari dan Verifikasi berkas peserta 5. mengumumkan hasil verifikasi berkas peserta yang berhak mengikuti tes kompetensi tertulis dan wawancara 6. melaksanakan tes kompetensi tertulis dan wawancara 7. mengumumkan hasil tes kompetensi tertulis dan wawancara 8. membuat penetapan hasil seleksi TPHD melalui SK Gubernur 9. mendistribusikan Sk penetapan hasil seleksi ke peserta yang dinyatakan lulus tes

- Sesuai hasil kesepakatan rapat dengan Panitia Seleksi PHD

Tidak dipungut biaya

SK Gubernur Tentang TPHD

-        Dapat disampaikan secara langsung,

-      Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD)"