Surat Pengantar Nikah

  1. a. Surat Pengantar RT-RW;
  2. b. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon;
  3. c. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri;

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

No Telepon Kantor : 031 - 3520401

No Telepon Khusus Pengaduan : 081357830465
Email : kel.morokrembangan@gmail.com
Instagram : @kelurahanmorokrembangan

Twitter : -
Facebook : -

Aplikasi Wargaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surabaya Single Window Alfa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah "