Pelayanan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

  1. Persyaratan Bantuan Sosial KUBE
  2. 1. Keluargarentan dan miskin berdasarkan data DTKS Apabilaada yang tidakmasukdalam data DTKS, maka maksimal sebanyak 20i total anggota KUBE
  3. 2. Bukan PNS ataupensiunan TNI-Polri
  4. 3. KepalaKeluarga dan/ataupencarinafkahutamadalamkeluarga
  5. 4. Beranggotakan 5 – 10 KK
  6. 5. Berdomisili tetap
  7. 6. Usia produktif 18 s/d 58 tahun
  8. 7. Menyiapkan kesediaan bergabung dalam kelompok
  9. 8. Memiliki embrio usaha/potensi dan keterampilan di bidang usaha ekonomi tertentu.

  1. Prosedur Bantuan Sosial KUBE
  2. 1. 5-10 KK membuat kelompok usaha bersama yang mempunyai embrio usaha/potensi dan keterampilan di bidang usaha ekonomi tertentu;
  3. 2. Kelompok KUBE tersebut di tetapkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
  4. 3. Kelompok KUBE membuat proposal permohonan bantuan untuk meningkatkan dan mengembangkan embrio usahanya;
  5. 4. Proposal dari kelompok KUBE akan diverifikasi dan mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten;
  6. 5. Proposal KUBE akan diteruskan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan sebagai calon penerima bantuan sosial;
  7. 6. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan melakukan verifikasi dan validasi data pada kelompok KUBE;
  8. 7. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan pencairan bantuan KUBE untuk digunakan sebagai modal atau pembelian alat yang digunakan untuk meningkatkan potensi bidang usaha;
  9. 8. Pendamping KUBE Kecamatan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan sosial;
  10. 9. Kelompok KUBE memberikan laporan pelaksanaan pemanfaatan bantuan kepada Dinas Sosial Provinsi melalui Dinas Sosial Kabupaten.

a.    Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melaksanakan verifikasi dan validasi data pada kelompok KUBE;

B.Setelah penetapan penerima bantuan KUBE, maka akan dilakukan pencairan bantuan untuk KUBE sesuai dengan proposal/permintaan KUBE yang telah diverifikasi melalui instrumen syarat dan ketentuan penerima bantuan KUBE;

Tidak ada biaya/tarif yang dibebankan kepada penerima manfaat.


Bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

1.   Telp. (031) 8921483

2.   Si WhaPik (087860634004)

3.   Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

4.   Media Sosial

Instagram : @dinsos.sidoarjo

5. SP4N-LAPOR

6. Pendamping KUBE Kecamatan (TKSK)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"