igd

No. SK: 445/068/SK/RSUD/VI/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Dokter/Perawat melakukan pemeriksaan awal/ triase pada pasien yang datang berobat
  2. Dokter/Perawat melakukan pemeriksaan awal/ triase pada pasien yang datang berobat
  3. Dokter/Perawat memilah pasien dan menempatkan di bed sesuai hasil triase
  4. Petugas mendahulukan pasien dengan triase Merah atau kondisi gawat darurat
  5. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  6. Perawat melakukan anamnesis lanjutan, pengukuran vital sign
  7. Dokter melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  8. Dokter menentukan diagnosa sesuai hasil pemeriksaan
  9. Dokter/Perawat melakukan tindakan sesuai prosedur
  10. Konsultasi kepada Dokter Spesialis untuk penanganan lanjutan dan atau rencana Rawat Inap

1.    1. Pemeriksaan  Umum : 5- 10 menit

2    2. Tindakan : Menyesuaikan jenis tindakan

3.     3. Surat Rujukan : 5 menit

 4. Konsultasi Kesehatan dokter umum/ spesialis : 10 menit

Perbup Nomor 67 Tahun 2019, tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan

Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan Gawat Darurat

1. Email : rsudlembang@gmail.com

2. HP hotline : 081392020712

 3. Kotak Saran

4.     IG : @rsudlembang

5.Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala RSUD Lembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasien yang melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp 081321441148