No. SK: 445/068/SK/RSUD/VI/2022
1. 1. Pemeriksaan Umum : 5- 10 menit
2 2. Tindakan : Menyesuaikan jenis tindakan
3. 3. Surat Rujukan : 5 menit
4. Konsultasi Kesehatan dokter umum/ spesialis : 10 menit
Perbup Nomor 67 Tahun 2019, tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum DaerahKonsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan Gawat Darurat
1. Email : rsudlembang@gmail.com
2. HP hotline : 081392020712
3. Kotak Saran
4. IG : @rsudlembang
5.Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala RSUD LembangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store