Standart Pelayanan Bantuan Sosial Sosial Sembako Penanganan Kemiskinan Ekstrim

No. SK: 000.8.3.2/1679/438.5.6/2024

  1. Persyaratan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD
  2. 1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. 2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);

  1. Prosedur Bantuan Sosial Sembako Penanganan Kemiskinan Ekstrim
  2. Data Kemiskinan Ekstreme dari Kemenko PMK Desil 1 yang belum menerima Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial RI;
  3. Dinas Sosial melalukan verifikasi dan validasi data calon penerima BPNT APBD meliputi kondisi kemiskinan dan jenis bantuan yang terima;
  4. Data penerima BPNT APBD ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  5. Bantuan disalurkan oleh Bank penyalur yang bekerjasama dengan Dinas Sosial dalam bentuk belanja sembako di agen Bank penyalur.
  6. Agen Bank Penyalur menyampaikan laporan jenis dan nilai belanja sembako penerima bantuan kepada Dinas Sosial.

Penyaluran bantuan setiap 2 (dua) bulan


Tidak ada biaya/tarif


Bantuan Sosial Sembako Penanganan Kemiskinan

Telp. (031) 8921483

Si WhaPik (085711404090)

Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

Media Sosial

Instagram : @dinsos.sidoarjo

SP4N-LAPOR

Tenaga KesejahteraanSosial Kecamatan (TKSK)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Bantuan Sosial Sosial Sembako Penanganan Kemiskinan Ekstrim"