Standart Pelayanan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD

  1. Persyaratan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD
  2. 1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. 2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);

  1. Prosedur Pengusulan Bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD
  2. 1. Kecamatan mengusulkan Calon Penerima BPNT APBD kepada Dinas Sosial sesuai usulan Desa/Kelurahan;
  3. 2. Dinas Sosial melalukan verifikasi dan validasi data calon penerima BPNT APBD meliputi kondisi kemiskinan dan jenis bantuan yang diterima (belum menerima BPNT APBN);
  4. 3. Data penerima BPNT APBD ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  5. 4. Bantuan disalurkan oleh Bank penyalur yang bekerjasama dengan Dinas Sosial dalam bentuk belanja sembako di agen Bank penyalur.
  6. 5. Agen Bank Penyalur menyampaikan laporan jenis dan nilai belanja sembako penerima bantuan kepada Dinas Sosial

Penyaluran bantuan setiap bulan.


Tidak ada biaya/tarif


Bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD

1. Telp. (031) 8921483

2. Si WhaPik (087860634004)

3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

4. Media Sosial

Instagram : @dinsos.sidoarjo

5. SP4N-LAPOR

   6. Tenaga KesejahteraanSosial Kecamatan

      (TKSK)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD"