Klinik tulip/hiv

No. SK: 445/068/SK/RSUD/VI/2022

  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
  4. Pasien membawa rujukan external/internal
  5. Ada Rekam Medis Pasien

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Anamnesa dan pemeriksaan oleh dokter di Poli Spesialis Rawat Jalan, Poli Umum, IGD, dan Rawat Inap
  5. Pasien suspek di berikan pengobatan dan di anjurkan pemeriksaan
  6. Dokter yang memeriksa atau merawat pasien menawarkan tes HIV kepada pasien
  7. Dokter memberikan informasi singkat tentang HIV dan alasan menjalani tes
  8. Apabila pasien setuju untuk diperiksa maka pasien menandatanagi persetujuan tes pada kartu rekam medik, kalau pasien tidak setuju dianjurkan untuk menjalani VCT
  9. Bagi pasien yang setuju, diambil darahnya kemudian bawa ke laboratorium
  10. Setelah hasil pemeriksaan laboratorium selesai, dokter yang merawat meminta konselor untuk melakukan konseling pembukaan hasil pemeriksaan lab
  11. Pasien dengan hasil HIV positif di konsul ke Poli Tulip/HIV untuk mulai pengobatan
  12. Pasien dengan pengambilan obat ARV dirujuk ke Poli Tulip/HIV
  13. Poli Tulip/HIV Memberikan Health Edukasi dan Konseling kepada pasien
  14. Memberikan ARV Kepada Pasien

1. Pemeriksaan HIV : 30 Menit

2. Konseling : 35 Menit

3. Pemberian obat pasien lama : 10 menit

 4. Pasien baru : 30 menit

Perbup Nomor 67 Tahun 2019, tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan

Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan kesehatan hiv

1. Email : rsudlembang@gmail.com

2. HP hotline : 081392020712

3. Kotak Saran

4. IG : @rsudlembang

   5. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Direktur         RSUD Lembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasien yang melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp 081321441148

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik tulip/hiv"