Standart Pelayanan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT N)

  1. Persyaratan Bantuan Sosial OKH dan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT N)
  2. 1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. 3. Foto Rumah Tampak Depan
  5. 4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. 1. Usulan melalui aplikasi SIKS-NG :
  2. a. Warga mendaftarkan diri ke Balai Desa/ kantor Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan ;
  3. b. Desa / Kelurahan merekap usulan warga yang kemudian dilakukan pembahasan dalam forum musyawarah Desa/kelurahan (Muskel/Musdes) untuk menentukan usulan;
  4. c. Usulan hasil Muskel/Musdes diinput melalui aplikasi SIKS-NG dengan mengupload Berita Acara Muskel/Musdes dan BNBA daftar usulan oleh operator SIKS-NG Desa/Kelurahan;
  5. 2. Usulan pribadi melalui Aplikasi Cek Bansos :
  6. a. Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos;
  7. b. Registrasi /membuat akun;
  8. c. Lengkapi data diri;
  9. d. Masuk di daftar usulan;
  10. e. Tambah usulan;
  11. f. Input data diri secara lengkap lalu pilih jenis Bansos;
  12. g. Usulandiverifikasi oleh Desa/Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG.
  13. 3. Usulan yang masukdari Desa/Kelurahan pada aplikasiSIKS-NG divalidasi oleh operator Kabupaten (Dinas Sosial) selanjutnya dibuatkan surat pengesahan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  14. 4. Kementerian Sosial RI melakukan pengolahan data usulan;
  15. 5. Usulan yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian RI;
  16. 6. Bantuan Sosialdiserahkandalambentuktunaimelalui melalui HIMBARA atau PT POS Indonesia.

Minimal 3 bulan bisa dilakukan pengecekan terhadap usulan pada aplikasi SIKS-NG

Tidak dipungut biaya

Uang Tunai dan Non Tunai

1. Telp. (031) 8921483

2. Si WhaPik (087860634004)

3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

4. Media Sosial

Instagram : @dinsos.sidoarjo

 5. SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT N)"