Rekomendasi Ijin Bepergian

  1. Pengantar rekomendasi dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP/KK

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register ijin bepergian
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Instansi terkait.

Ijin Keramaian 10 menit selesai sejak berkas diterima oleh petugas. Persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Bepergian

Pemohon melakukan pengaduan, uraikan pokok pengaduan secara sopan, jelas dan lengkap, tampilkan bukti pendukung apabila tersedia. Disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dan petugas akan merespon maksimal 2 X 24 jam.

Sampaikan pengaduan :

~ datang secara langsung

~ melalui kotak saran

~ web : https//kota.ponorogo.go.id

~ Telp. (0352) 486086

~ SMS / WA : 081335731863

~ IG : Kec.Ponorogo

Pengaduan akan diverifikasi kemudian ditindaklanjuti. Jawaban diberikan kepada masyarakat melalui media yang digunakan saat aduan atau lewat papan informasi. Pengaduan gratis (tidak dipungut biaya). Aduan akan diselesaikan maksimal 7 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Bepergian"