Klinik keterapian fisik dan rehabilitasi medik

No. SK: 445/068/SK/RSUD/VI/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  3. Buku KIA/KMS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter sp. Kfr

1. anamnese : 5 menit

2. Pemeriksaan dan penegakan diagnosa: 5 menit

3. Pemberian modalitas fisioterapi : 15 menit

4. Exercise terapi :10menit

   5. Edukasi : 3 menit

Perbup Nomor 67 Tahun 2019, tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

1. Ultrasound dhiathermi  : 50.000

2. Micro wave dhiathermi  :  40.000

3. Short wave dhiathermi:  40.000

4. Infra red radiation : 30.000

5. Exercise ringan : 50.000

6. Tens/es  : 50.000

7.  exercise sedang: 75.000

    8.exercise berat : 100.000

Pelayanan fisioterapi dan kedokteran fisik rehabilitasi

1.Email : rsudlembang@gmail.com

2. HP hotline : 081392020712

3. Kotak Saran

4. IG :@rsudlembang

5. Secara tertulis melalui :

Surat yang ditujukan kepada kepala  RSUD  Lembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasien yang melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp 081321441148

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik keterapian fisik dan rehabilitasi medik"