Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kemiskinan (DTKS)

  1. Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Terdaftar DTKS
  2. 1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial/Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi yang terdapatpada Aplikasi SIKSNG Kementerian Sosial RI;
  3. 3. Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Keterangan;
  4. 4. Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon (download SIPRAJA atau dikirim melalui Si WhaPik)

Same day

 (Setelah administrasi lengkap)

-      Jika dokumen diterima sampai dengan pukul

12.00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 13.00 WIB;

-      Jika dokumen diterima sampai dengan pukul

15.00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 16.00 WIB;


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

1.     Telp. (031) 8921483

2.   Si WhaPik (087860634004)

3.   Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

4.   Media Sosial

Instagram : @dinsos.sidoarjo

5.   SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kemiskinan (DTKS)"