Surat Keterangan (PM1) untuk layanan formulir di luar instansi Pemda

  1. 1. Surat keterangan (PM1) yang sudah ditandatangani oleh lurah
  2. 2. Surat pengantar RT / RW
  3. FC KTP dan KK pemohon
  4. 3. Berkas data pendukung lengkap
  5. 4. Surat kuasa (bila dikuasakan) bermeterai cukup

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan di PTSP
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas PTSP
  3. 3. Petugas PTSP menyerahkan berkas kepada petugas Kecmatan
  4. 4. Petugas PTSP melakukan verifikasi dan klarifikasi berkas
  5. 5. Petugas Kecamatan memproses penandatanganan surat keterangan (PM1)
  6. 6. Petugas PTSP menyerahkan Surat Keterangan (PM1) kepada Pemohon

Wktu penyelesaian 30 menit / pemohon bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

1. Telepon Kantro (021) 31923394

2. ptspsenen@gmail.com

3. Kontak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan (PM1) untuk layanan formulir di luar instansi Pemda"