Standar Pelayanan Hibah Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan

No. SK: 400/179/2021

  1. 1. Permohonan di tujukkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah
  2. 2. Proposal memuat latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran jadwal kegiatan pembanmgunan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yg ditanda tangani ketua dan sekretaris serta distempel basah oleh pengurus/panitia pembangunan rumah ibadah
  3. 3. Surat keterangan terdaftar/rekomendasi rumah Ibadah dari Kementrian Agama Kab/Kota
  4. 4. SK pengurus/panitia dibuat,ditanda tangani (Pengesahan/penetapan) pimpinan Instansi Vertikal (kepala kantorKementrian Agama Kab/Kota atau kepala satuan perangkat daerah/camat) sesuai dengan Permen no.13 tahun 2018/ Pergub No.55 tahun 2018
  5. 5. Surat keterangan domisili rumah ibadah yang ditanda tangani oleh kades/lutah setempat
  6. 6. Dokumentasi Rumah Ibadah
  7. 7. Rencana Konstruksi bangunan dari Instansi Tekhnik (khusus rumah ibadah)
  8. 8. FC. KTP ketua dan sekretaris pengurus rumah ibadah
  9. 9. FC. Buku rekening (Bank Sulteng) atas nama rumah ibadah
  10. 10. Proposal di jilid semanyak 2 rangkap.
  11. 11. Dokumentasi Kegiatan Lembaga Keagamaan (untuk Proposal Lembaga Keagamaan)

  1. Sistem : - Menyampaikan Informasi kepada masyarakat melalui keg. sosialisasi media cetak, online dan tatap muka langsung serta kunjungan kerja anggota legislatif
  2. Mekanisme dan Prosedur : 1. Proposal yang telah di disposisi oleh gubernur di verifikasi oleh tim verifikasi dan evaluasi administrasi Bantuan Hibah Keagamaan 2. Tim Verifikasi dan Evaluasi turun kelepagann unutk melaksanakan Klarifikasi lapangan pada rumah ibadah/lembagan keagamaan yang telah memenuhi Syarat untuk di salurkan bantuan 3. Setelah di buatkan usulan yang di tanda tangani oleh kepala biro kesrauntuk diajukan Ke TAPD untuk mendapakna bantuan dana/barang yang di masukan dalam dokumen RKPD (rencana Kerja Pemerintah Daerah). 4. Jumlah Bantuan Dana Atau Barang di sesuaikan kemampuan Daerah yang merupakan hasil kajian dari TAPD. 5. Hasil penerima Batuan hibah yang telah di setujui kemudian di muat dalam RKA biro kesra untuk ditindak lanjuti menjadi DPA brio kesra 6. Penerima Bantuan Hibah yang telah termuat pada DPA biro kesra selanjutnya di usulkan kepada Gubernur untuk di buatkan surat keputusan tentang rumah ibadah/lembaga penerima Hibah 7.setelah SK gubernur tentang rumah ibadah/lembaga penerima Hibah ditindak lanjuti proses pencairan sesuai rencana anggaran kas biro kesra dan untuk hibah dalam bentuk barang di tindaklanjuti sesuai tahapan pengadaan sesuai dengan peraturan perudangan-undagan yang berlaku. 8. Pada saat penyaluran hibah panitia rumah ibadah/lembagan Keagamaan wajib mendatangani NPHD,pernyataan mutlak, peryataan bersedia bertanggung jawab, dan diaudit serta pakta integritas. 9. Tim Verifikasi dan Evaluasi melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran/penggunaan dan hibah yang telah dikelola oleh rumah ibadah/Lembaga Keagamaan. 10. setelah selesai kegiatan panitia pembangunan/kegiatan melaporkan laporan pertanggungjawaban pengguna dana hibah ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Biro Kesra.

-        Proposal di ajukkan kepada Gubernur Sulawesi tengah 1(satu) tahun sebelumnya untuk diproses di tahun anggaran berikutnya

-       Untuk proposal yang masuk dalam anggaran perubahan (ABT) 6 bulan tahun sebelumnya

  ( Juli s/d Desember)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

-        Dapat disampaikan secara langsung,

-        Hp/WA (085241477390)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hibah Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan"