Pendistribusian Barang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Dengan Penetapan Status Tanggap Darurat

  1. Adanya penetapan kasus tanggap darurat bencana yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati
  2. Data jumlah korban dampak bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

  1. Petugas menerima laporan kejadian bencana dan data jumlah korban bencana dari BPBD
  2. Petugas memverifikasi laporan dan kelengkapannya
  3. Petugas menginput data dan merekap jumlah dan nama-nama korban bencana
  4. Petugas menyusun rencana kebutuhan bahan dan Pengelola barang persediaan menyiapkan paket bantuan bagi korban bencana sesuai dengan jumlah korban bencana (BASTB, SPT dan SPPD)
  5. Sopir dan Petugas siap mendistribusikan bantuan sosial bagi korban bencana ke Desa/Kelurahan dan/atau sejenisnya yang mengalami musibah bencana
  6. Bantuan diserahkan dan diterima oleh masyarakat korban bencana (BASTB Lurah/Petinggi, SPT dan SPPD)

Sejak laporan diterima

Tidak dipungut biaya

Bantuan Berupa Paket Lauk Pauk, Peralatan Evakuasi dan Peralatan Keluarga

Kotak Pengaduan/Call Center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendistribusian Barang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Dengan Penetapan Status Tanggap Darurat"