Penyediaan Pita Cukai Ht Dan MMEA Awal (P3C) Dengan Data Elektronik

  1. a. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (ExSis dan/atau Aplikasi End User Computing);
  2. b. Surat Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Awal;
  3. c. Formulir Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Awal;
  4. d. Data CK-1/CK-1A 3 (tiga) bulan terakhir atau data kapasitas produksi (bagi pengusaha pabrik); dan
  5. e. Dokumen pendukung lainnya.

  1. a. Penerima Dokumen menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan penyediaan pita cukai (P3C) dari Pemohon: 1) Meneliti kelengkapan berkas 2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon dengan catatan kekurangan dokumen persyaratan. 3) Dalam hal permohonan lengkap, menerbitkan tanda terima 4) Mendistribusikan berkas permohonan kepada Kepala Kantor (Dalam hal diperlukan, dokumen permohonan dapat langsung didistribusikan kepada Pejabat yang menangani layanan).
  2. b. Kepala Kantor menerima, meneliti dan mendisposisi kepada Kasi Perbendaharaan.
  3. c. Kasi Perbendaharaan menerima, meneliti dan mendisposisi kepada Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/ Terampil.
  4. d. Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas.
  5. e. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan dan menunjukkan ketidaksesuaian: 1) Pelaksana/PBC Ahli Pertama/ Mahir/Terampil menyiapkan konsep Nota Penolakan 2) Kasi Perbendaharaan meneliti dan menyetujui.
  6. f. Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan dan/atau menunjukkan kesesuaian: 1) Dalam hal data pemesanan pita cukai 3 (tiga) bulan terakhir atau data kapasitas produksi tersedia, Pelaksana/PBC Ahli Pertama/ Mahir/Terampil: a) Menentukan jumlah pita cukai yang disetujui berdasarkan data pemesanan pita cukai 3 bulan terakhir atau data kapasitas produksi b) Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran. 2) Dalam hal data pemesanan pita cukai 3 (tiga) bulan terakhir atau data kapasitas produksi tidak tersedia: a) Pelaksana/PBC Ahli Pertama/ Mahir/Terampil menentukan jumlah pita cukai yang disetujui berdasarkan data profil risiko perusahaan. b) Dalam hal data profil risiko perusahaan tidak tersedia, Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil mengajukan permintaan profil risiko perusahaan kepada Seksi P2 sesuai dengan prosedur permintaan data profil risiko perusahaan. c) Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil menentukan jumlah pita cukai yang disetujui berdasarkan data profil risiko perusahaan yang diterima dari Seksi P2. 3) Kasi Perbendaharaan meneliti dan menandatangani P3C Awal.
  7. g. Pelaksana/PBC Ahli Pertama/Mahir/Terampil: 1) Mengirimkan lembar pertama P3C Awal yang telah disetujui kepada Direktorat TFC. 2) Menyampaikan lembar kedua P3C Awal yang telah disetujui/Nota Penolakan kepada Pemohon. 3) Mengarsipkan lembar ketiga P3C Awal yang telah disetujui/Nota Penolakan. 4) Dalam hal SAC-S sudah dapat digunakan, melakukan perekaman data P3C Awal yang telah disetujui pada SAC-S.

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah maksimal 1 (satu) hari kerja untuk pita cukai HT dan MMEA sejak pengajuan P3C HT dan MMEA Awal diterima dengan lengkap dan benar.

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah maksimal 1 (satu) hari kerja untuk pita cukai HT dan MMEA sejak pengajuan P3C HT dan MMEA Awal diterima dengan lengkap dan benar

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah maksimal 5 (lima) hari kerja untuk pita cukai HT dan MMEA sejak pengajuan P3C HT dan MMEA Izin Tambahan Kepala Kantor diterima dengan lengkap dan benar.

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah untuk proses perekaman dan pembayaran maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan kode billing dibuat dan maksimal 120 menit untuk proses pengambilan pita cukai

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah

a.       untuk proses perekaman maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan CK-1/CK-1A mendapatkan nomor

b.      untuk proses pembayaran maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan persetujuan kredit pada CK-1 dan pemeriksaan saldo penundaan pada CK-1A disetujui

c.       untuk proses pengambilan pita cukai maksimal 120 menit

Tidak dipungut biaya

a. Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Awal yang telah disetujui; b. Nota Dinas Penerusan P3C Awal; atau c. Nota Penolakan.

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di
http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat
d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan
masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

CEISA (Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (ExSis dan/atau Aplikasi End User Computing)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Pita Cukai Ht Dan MMEA Awal (P3C) Dengan Data Elektronik"