Pendistribusian Barang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Tanpa Penetapan Status Tanggap Darurat

  1. Adanya laporan kejadian bencana dari Camat/ Lurah/ Petinggi
  2. Foto kejadian bencana
  3. Data jumlah korban dampak bencana
  4. Proposal permintaan bantuan sosial

  1. Petugas mmenerima laporan kejadian bencana dari Camat/ Lurah/ Petinggi dan data jumlah korban bencana dalam bentuk proposal permintaan bantuan.
  2. Petugas memverifikasi laporan dan kelengkapannya.
  3. Petugas menginput data dan merekap jumlah dan nama-nama korban bencana.
  4. Petugas melakukan verifikasi ke lapangan atas laporan kejadian bencana (SPT dan SPPD)
  5. Petugas menyusun rencana kebutuhan bahan dan Pengelola barang persediaan menyiapkan paket bantuan bagi korban bencana sesuai dengan jumlah korban bencana (BASTB, SPT dan SPPD)
  6. Sopir dan Petugas siao mendistribusikan bantuan sosial bagi korban bencana ke Desa/Kelurahan dan/atau sejenisnya yang mengalami musibah bencana
  7. Bantuan diserahkan dan diterima oleh masyarakat korban bencana (BASTB Lurah/Petinggi, SPT dan SPPD)

2 hari sejak laporan diterima

Tidak dipungut biaya

Bantuan Berupa Paket Lauk-Pauk, Peralatan Evakuasi, dan Peralatan Keluarga

Kotak Pengaduan / Call Center
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendistribusian Barang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Tanpa Penetapan Status Tanggap Darurat"