Aksesibilitas Melalui Pemberian Rekomendasi Bagi Korban Bencana

  1. Surat Permohonan
  2. RAB (Rencana Anggaran Biaya)
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy KK
  5. Foto Kejadian (saat kejadian bencana)
  6. Foto Copy Surat Keterangan dari RT Disertai Aslinya
  7. Foto Copy Surat Keterangan / Rekomendasi dari Kelurahan Disertai Aslinya
  8. Foto Copy Surat Keterangan / Rekomendasi dari Kecamatan Disertai Aslinya

  1. Pemohon diajukan oleh Lurah/ Petinggi dan atau nama lain sejenisnya dengan membawa laporan: a. Kejadian dan Jenis Bencana yang Terjadi di wilayahnya masing-masing. b. Jumlah korban bencana disertai dengan nama dan alamat korban yang jelas dan lengkap. c. Jenis kerusakan yang dialami oleh korban bencana.
  2. Petugas menerima laporan tersebut serta memveifikasi laporan dan kelengkapannya.
  3. Petugas menginput data dan merekap jumlah dan nama-nama korban bencana.
  4. Petugas melakukan verifikasi ke lapangan atas laporan kejadian bencana (SPT dan SPPD)
  5. Petugas menyusun rencana kebutuhan bahan dan pengelola barang persediaan menyiapkan paket bantuan bagi korban bencana sesuai dengan korban bencana (BASTB, SPT, dan SPPD)
  6. Sopir dan petugas siap mengantar paket bantuan bencana ke desa atau kelurahan, dan atau sejenisnya yang mengalami musibah bencana
  7. Bantuan diserahkan dan diterima oleh masyarakat korban bencana (BASTB Lurah/ Petingggi, SPT, dan SPPD)

2 hari sejak laporan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi / Rujukan Kepada Dinas / Instansi Terkait Sesuai dengan Kewenangannya.

Kotak Pengaduan / Call Center
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aksesibilitas Melalui Pemberian Rekomendasi Bagi Korban Bencana"