Klinik spesialis jantung dan pembuluh darah

No. SK: 445/068/SK/RSUD/VI/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis PasienTersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter Sp.JP

1. Anamnese : 5 menit

2. Pemeriksaan dan penegakan diagnosa: 10 menit

3. Tindakan Medis : 10-30 menit

4. Konsultasi resep : 5 menit


Perbup Nomor 67 Tahun 2019, tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Surat Rujukan dan pemberian obat dokter spesialis jantung dan pembluh darah, Pemberian Obat

1. Email : rsudlembang@gmail.com

2. HP hotline : 081392020712

3. Kotak Saran

4. IG :@rsudlembang

 5.  Secara tertulis melalui :

Surat yang ditujukan kepada kepala  RSUD  Lembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasien yang melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp 081321441148

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik spesialis jantung dan pembuluh darah"