Klinik spesialis anak

No. SK: 445/068/SK/RSUD/VI/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  3. Rujukan faskes tingkat I
  4. Rujukan Internal

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  5. Petugas melakukan anamnesa
  6. Petugas melakukan pengukuran tanda-tanda vital dan pemeriksaan antropometri
  7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter Spesialis
  8. Dokter malakukan pemeriksaan terhadap pasien

1. Pemeriksaan Umum : 5 menit

2. Surat Rujukan : 5 menit

3. Konsul kesehatan : 15 menit

4. Pemeriksaan tumbuh kembang anak : 30 menit


Perbup Nomor 67 Tahun 2019, tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Konsultasi Dokter Spesialis Anak, Pemeriksaan Medis, Pemeriksaan Tumbuh Kembang Anak, Surat Rujukan, Pemberian Obat

1.     Email : rsudlembang@gmail.com

2.    hotline : 081392020712

3.    Kotak Saran

4.    IG :@rsudlembang

5.    Secara tertulis melalui :

Surat yang ditujukan kepada kepala  RSUD Lembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasien yang melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp 081321441148

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik spesialis anak"