Klinik spesialis obsgyn

No. SK: 445/068/SK/RSUD/VI/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien, Buku KIA/KMS
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien, Buku KIA/KMS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter Obgyn

1.     Pemeriksaan ANC : 10 menit

2.     Ultrasound 2D, 3D,4D,dan Transvaginal: 10 menit

3.     KB PIL : 5 menit

KB suntik : 10 menit Implan : 15 menit IUD : 15 menit


Perbup Nomor 67 Tahun 2019, tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

1.  USG 2D  : 125.000

2.  USG TRANSVAGINAL  :  1 25.000

3.  PEMASANGAN IUD      :  472.000

4.  PENCABUTAN IUD       : 547.000

5. BONGKAR+PASANG IUD : 697.000

6.    GV POST CAESAR (SC) : 100.000

7.    INSPEKULO : 54.000

8.NST : 160.000

1. Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan Berkala 2. Konsultasi dan Pelayanan Kontrasepsi 3. Ultrasound 2D, 3D, dan 4D 4. Pemeriksaan kesehatan Reproduksi Wanita 5. Pemberian Obat

1. Email : rsudlembang@gmail.com

2. HP hotline : 081392020712

3. Kotak Saran

4. IG : @rsudlembang

   5. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala  RSUD  Lembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasien yang melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp 081321441148

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik spesialis obsgyn"