Klinik Penyakit Dalam

No. SK: 445/068/SK/RSUD/VI/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas melayani Pasien Disabilitas di ruang khusus
  4. Petugas mendahulukan pasien lansia (>60 tahun)
  5. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  6. Petugas melakukan anamnesis
  7. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  8. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  9. Petugas menentukan diagnosis
  10. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

1. Pemeriksaan Umum ; 5 menit

2. Surat Rujukan : 5 menit

3. Konsul kesehatan : 10 menit


Perbup Nomor 67 Tahun 2019, tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Surat Rujukan, Pemberian Obat

1. Email : rsudlembang@gmail.com

2. HP hotline : 081392020712

3. Kotak Saran

4. IG : @rsudlembang

  5. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala  RSUD  Lembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasien yang melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp 081321441148

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Penyakit Dalam"