Mcu

No. SK: 445/068/SK/RSUD/VI/2022

  1. Kartu identitas : KTP, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu identitas : KTP, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  3. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  4. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
  5. Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (bagi yang menggunakan Jaminan Kesehatan)

  1. Pasien datang
  2. Pasien datang
  3. Pasien yang melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp menunjukan nomor antrian yang terdapat pada chat Whatsapp ke sekuriti untuk mengganti dengan antrian dari mesin antrian
  4. Pasien yang melakukan pendaftaran langsung/manual mengambil nomor antrian melalui sekuriti dengan menunjukkan kartu identitas, kartu jaminan kesehatan dan surat rujukan dari faskes 1 (jika ada)
  5. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  6. Pasien melakukan pendaftaran sesuai dengan poli yang dituju
  7. 6. Pasien menunggu panggilan poli

1. Anamnese : 5 menit

2. Pemeriksaan dan penegakan diagnosa: 10 menit

3. Tindakan Medis : 5-10 menit


Perbup Nomor 67 Tahun 2019, tentang Tarif     Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan    Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Surat Sehat

1. Email : rsudlembang@gmail.com

2. HP hotline : 081392020712

3. Kotak Saran

4. IG : @rsudlembang

   5. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala  RSUD  Lembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasien yang melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp 081321441148