Dispensasi Nikah

  1. Surat Pemberitahuan kehendak nikah dan surat N.1, N.2, N.3, N.4 bagi calon pengantin perempuan
  2. Surat keterangan sehat dan dokter bagi calon pengantin perempuan
  3. Akta Kelahiran/ljazah di legalisir bagi calon pengantin perempuan
  4. Fc KK di legalisir bagi calon pengantin perempuan
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah bagi calon pengantin laki-laki
  6. Surat N.1, N.2, N.3, N.4 bagi calon pengantin laki-laki
  7. Surat keterangan sehat dan Dokter bagi calon pengantin laki-laki
  8. Akta kelahiran di legalisir bagi calon pengantin laki-laki
  9. Fc KK ( di legalisir ) bagi calon pengantin laki-laki
  10. Surat bepergian bagi calon pengantin laki-laki
  11. Rekomendasi KUA bagi calon pengantin laki-laki

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat untuk ditandatangani
  4. Camat menandatangani surat keterangan tersebut diatas.
  5. Petugas melakukan registrasi pada buku REGISTER Dispensasi Nikah
  6. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Instansi terkait

Rekomendasi Dispensasi Nikah 20 menit selesai sejak berkas diterima oleh petugas,persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Pemohon melakukan pengaduan, uraikan pokok pengaduan secara sopan, jelas dan lengkap, tampilkan bukti pendukung apabila tersedia. Disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dan petugas akan merespon maksimal 2 X 24 jam.

Sampaikan pengaduan :

~ datang secara langsung

~ melalui kotak saran

~ web : https//kota.ponorogo.go.id

~ Telp. (0352) 486086

~ SMS / WA : 081335731863

~ IG : Kec.Ponorogo

Pengaduan akan diverifikasi kemudian ditindaklanjuti. Jawaban diberikan kepada masyarakat melalui media yang digunakan saat aduan atau lewat papan informasi. Pengaduan gratis (tidak dipungut biaya). Aduan akan diselesaikan maksimal 7 hari.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"