Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang(SKPDWNI)30 menit sejak berkas diterima oleh petugas Persyaratan lengkap dan benar,serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Desa Dalam Satu Kecamatan Dan Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
Pemohon melakukan pengaduan, uraikan pokok pengaduan secara sopan, jelas dan lengkap, tampilkan bukti pendukung apabila tersedia. Disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dan petugas akan merespon maksimal 2 X 24 jam.
Sampaikan pengaduan :
~ datang secara langsung
~ melalui kotak saran
~ web : https//kota.ponorogo.go.id
~ Telp. (0352) 486086
~ SMS / WA : 081335731863
~ IG : Kec.Ponorogo
Pengaduan akan diverifikasi kemudian ditindaklanjuti. Jawaban diberikan kepada masyarakat melalui media yang digunakan saat aduan atau lewat papan informasi. Pengaduan gratis (tidak dipungut biaya). Aduan akan diselesaikan maksimal 7 hari.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreCAMAT PONOROGO