Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Desa Dalam Satu Kecamatan Dan Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. KTP-el lama / surat keterangan pengganti KTP-el

  1. Pemohon mengisi formulir pindah datang
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  4. Petugas merekam dan mencetak Surat Keterangan Pindah Datang
  5. Pemohon membubuhi tanda tangan pada Surat Keterangan Pindah Datang
  6. Pejabat Pendaftaran Penduduk menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
  7. Petugas Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang kepada Pemohon

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang(SKPDWNI)30 menit sejak berkas diterima oleh petugas Persyaratan lengkap dan benar,serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Desa Dalam Satu Kecamatan Dan Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten

Pemohon melakukan pengaduan, uraikan pokok pengaduan secara sopan, jelas dan lengkap, tampilkan bukti pendukung apabila tersedia. Disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dan petugas akan merespon maksimal 2 X 24 jam.

Sampaikan pengaduan :

~ datang secara langsung

~ melalui kotak saran

~ web : https//kota.ponorogo.go.id

~ Telp. (0352) 486086

~ SMS / WA : 081335731863

~ IG : Kec.Ponorogo

Pengaduan akan diverifikasi kemudian ditindaklanjuti. Jawaban diberikan kepada masyarakat melalui media yang digunakan saat aduan atau lewat papan informasi. Pengaduan gratis (tidak dipungut biaya). Aduan akan diselesaikan maksimal 7 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Desa Dalam Satu Kecamatan Dan Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten"