Pelayanan Pasien Rawat Inap

No. SK: 504/001/DPMPTSP-10/XII/2021

  1. Kartu Berobat (Bagi Pasien lama)
  2. Kartu Identitas (KTP / KK / SIM / Pasport)
  3. Kartu Keluarga (Bagi Bayi / Anak yang belum memiliki kartu identitas)
  4. Surat Pengantar Rawat Inap
  5. Kartu BPJS
  6. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP (Pasien BPJS)
  7. General Concent

  1. Kategori pasien di rawat inap adalah pasien yang membawa surat permintaan rawat inap dari Dokter dan ruangan atau fasilitas tersedia
  2. Dokter jaga atau DPJP memberikan pengantar rawat inap kepada pasien dan keluarga.
  3. Pasien atau keluarga mendaftar rawat inap bagian pendaftaran
  4. Perawat/bidan IGD atau Poli Rawat Jalan menghubungi perawat tujuan pasien yang dirawat
  5. Jika ruangan tujuan tersedia dan sudah disiapkan perawat atau bidan ruangan tujuan menghubungi ruangan asal pasien untuk pasien diijinkan untuk dilakukan transfer.
  6. Perawat ruang asal pasien mengyiapkan pasien pindah ke ruangan perawatan rawat inap serta menyiapkan kelengkapan Rekam Medis pasien.
  7. Perawat/bidan atau dokter asal pasien, mengantarkan pasien ke ruang rawat inap
  8. Dokter atau perawat/bidan asal pasien, menyampaikan informasi atau kondisi pasien saat ini, yang sehubungan tentang perawatan pasien kepada perawat/bidan ruang rawat inap
  9. Perawat/bidan rawat inap mengobservasi pasien
  10. Petugas melakukan tindakan pelayanan sesuai SOP yang ada

1 Jam Sejak pasien mendaftar di loket pendaftaran hingga diantar ke ruangan rawat inap

Waktu tergantung ketersediaan ruangan

Waktu lamanya pasien tergantung dari kondisi pasien

  • BPJS
  • Tarif Kamar (Pasien Umum / Bayar Tunai)
  • Kelas III : Rp. 220.000,-
  • Kelas II : Rp. 240.000,-
  • Kelas I : Rp. 290.000,-
  • Kelas VIP : Rp. 320.000,-
  • Perinatologi : Rp. 75.000,-
  • Tarif Sesuai Retribusi Umum Daerah Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum (Perda No. 7 Th 2019)


Pelayanan Rawat Inap

  • Website : Pengaduan
  • Whatsapp : 0811 5430 025
  • Facebook : Rsud Akhmad Berahim
  • Instagram : rsud.ab.ktt
  • Kotak Saran
  • Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Inap"