Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik)

No. SK: 504/001/DPMPTSP-10/XII/2021

  1. Kartu Berobat (Bagi Pasien lama)
  2. Kartu Identitas (KTP / KK / SIM / Pasport)
  3. Kartu Keluarga (Bagi Bayi / Anak yang belum memiliki kartu identitas)
  4. Surat Rujukan / Hasil Skrining Pasien (Pasien Umum / Bayar Tunai)
  5. Kartu BPJS
  6. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP (Pasien BPJS)
  7. Surat Eligibilitas Pelayanan dari Loket Pendaftaran (Pasien BPJS)

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pendaftaran di loket TP2RJ bagi pasien umum/ di Counter BPJS bagi pasien BPJS
  3. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju
  4. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan
  5. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Spesialis, atau Dokter Gigi Spesialis Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertai surat pengantar)
  6. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek Rawat Jalan
  7. Pasien Tunai menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di Kasir
  8. Pasien pulang / rawat inap / rujuk

20 Menit

  • BPJS
  • Retribusi Umum Daerah Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum (Perda No. 7 Th 2019) ;
  • Pendaftaran Pasien Baru (Rp. 40.000,-)
  • Pasien Lama (Rp. 30.000,-)



Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Kebidanan dan Kandungan, Poliklinik Anak, Poloklinik Gigi dan Mulut, Poliklinik Geriatri, Poliklinik PDP, Poliklinik MCU dan Pojok TB DOTS

  • Website : Pengaduan
  • Whatsapp : 0811 5430 025
  • Facebook : Rsud Akhmad Berahim
  • Instagram : rsud.ab.ktt
  • Kotak Saran
  • Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik)"