Surat Pengantar Pindah WNI antar Wilayah diluar Kecamatan asal

  1. 1. Surat pengantar pindah yang telah ditandatangai oleh Lurah
  2. 2.Surat pengantar RT/RW
  3. 3. KTP Asli4. KK asli

  1. 1. Pemohon antri di PTSP
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi da klarifkasi berkas
  4. 4. Petugas melakukan proses penandatangan surat pengantar pindah
  5. 5. Pemohon menerima surat pengantar

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah WNI antar Wilayah diluar Kecamatan asal

1. Telepon Kantor (021) 37923394

2. Email ptspsenen@gmail.com

3. KOtak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah WNI antar Wilayah diluar Kecamatan asal"