Non Perizinan

  1. Fotocopy KTP yang bersangkutan
  2. Fotocopy KK
  3. Menunjukkan surat keterangan nikah (NA) yang asli tambah satu rangkap fotocopy
  4. Surat kesehatan dari Puskesmas (jika ada)
  5. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang cerai hidup
  6. Akta kematian bagi calin pengantin yang cerai mati
  7. Surat Rekomendasi dari KUA bagi calon pengantin yang berasal dari luar daerah

  1. Sipemohon membawa berkas Surat Keterangan Dispensasi Nikah ke Petugas Paten.
  2. Petugas Paten menerima dan melakukan pemeriksaan berkas Surat Keterangan Dispensasi Nikah dan diteruskan kepada Kasi Pelum, kemudian Kasi Pelum memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembaikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke Petugas untuk kemudian diproses lebih lanjut kepada Kasi Kesosbud.
  4. Kasi Kesosbud menerima Berkas dari Petugas dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diserahkan kepada petugas untuk di teruskan ke sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Petugas untuk dilengkapi.
  5. Sekcam memeriksa kembali berkas Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang sudah diverifikasi terlebih dulu oleh Kasi Pelum dan Kasi Kesosbud, berkas yang sudah di Verifikasi oleh Sekcam diserahkan kepada petugas untuk di teruskan ke Camat
  6. Camat menandatangani berkas Surat KeteranganDispensasi Nikah yang sudah di verifikasi oleh Sekcam
  7. Berkas Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke petugas untuk diberikan nomor register
  8. Berkas Surat Keteragan Dispensasi Nikah yang sudah di nomor register kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap
  9. Berkas yang asli yang telah di fotocopy di serahkan kepada petugas untuk di berikan cap stempel, kemudian berkas yang udah di cap stempel di kembalikan kepada si pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Pemerintah Kecamatan Mandau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"