Layanan Magang / PKL

No. SK: 114.22/Kpts/OT.020/H.12.27/05/2022

  1. Membawa Surat Permohonan Magang/ PKL
  2. Membawa KTP

  1. Melapor kepada Satpam
  2. Satpam akan mengantar Ke Receptionis
  3. Mengisi Buku Tamu
  4. Menyerahkan KTP kepada Petugas Receptionis
  5. Receptionis akan mengantar kepada Pihak Yang bersangkutan (KSPP)
  6. Mengisi Kuisioner

Waktu PKL / Magang disesuaikan dengan kebutuhan dari Instansi Pengirim

Tidak dipungut biaya

PKL, Magang

Pengaduan, Pelaporan, dan Pelayanan Infromasi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Magang / PKL"