Layanan Infromasi, Konsultasi, dan Rekomendasi Inovasi

No. SK: 114.22/Kpts/OT.020/H.12.27/05/2022

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi Buku Tamu

  1. Ketika memasuki Kantor melapor Satpam
  2. Mengisi buku Tamu ( Nama , Keperluan, Alamat, Pekerjaan / Instansi dan Nomor HP)
  3. Menyerahkan KTP kepada petugas di Receptionis
  4. Receptionis akan mengarahkan ( diantar menuju ke tempt yang menjadi Tujuan )
  5. Setelah mendapatkan infromasi atau tujuan , kembali ke Receptionis
  6. Mengisi Kuisioner

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Infromasi, Konsultasi dan Inovasi berkaitan dengan Pertanian

https://l.instagram.com/?u=https://linktr.ee/bptpmaluku&e=AT1KKOaK6PUkg3haOeNnlJ4TsVcd4ScM2t-dOPm5-gyPkDfLvJTxrJMecyk8FQahHcv-F9vRQAbfnwLIf6vPOLc9OD2Kt5h_w_8OTHDFvCBQPQGRNlJXcg
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Infromasi, Konsultasi, dan Rekomendasi Inovasi"