Pendaftaran Pasien Rawat Inap

No. SK: 504/001/DPMPTSP-10/XII/2021

  1. Surat Pengantar Masuk Rawat Inap
  2. Kartu Identitas (KTP / KK / SIM / Pasport)
  3. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
  4. Kartu BPJS (Jika menggunakan layanan BPJS)

  1. Menerima surat pengantar dari poliklinik yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien
  2. Melakukan wawancara untuk menentukkan kelas ruang perawatan
  3. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, Jamsostek, jaminan perusahaan, jaminan kesehatan masyarakat miskin, dll
  4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluarganya yang memerlukan
  5. Konfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien Dirawat
  6. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat KIB pasien tersebut, apabila tidak dibawa dapat dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis lama
  7. Pasien baru dibuatkan KIB untuk menentukkan nomor rekam medis pasien tersebut
  8. Data pasien di input berdasarkan kartu identitas (KTP, SIM, atau pasport)
  9. Entry data ke simrs dilakukan berdasarkan surat pengantar rawat inap, kemudian pencetakan lembar masuk dan surat eligibilitas pasien
  10. Surat jaminan dirawat di kelas ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin
  11. Membuat berkas rekam medis pasien
  12. Menyerahkan berkas rekam medis pasien ke petugas jaga
  13. Memberikan informasi kepada keluarga pasien yang bertanya dimana ruang pasien dirawat
  14. Melakukan konfirmasi dengan piket keperawatan bila ruangan penuh untuk mendapatkan kamar inap

Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  • Input Data (1 Menit)
  • Pencetakan SEP Rawat Inap (1 Menit)
  • Penjelasan General Consent, tarif ruangan, tindakan, hak dan kewajiban pasien (3-5 Menit)
  • Petugas menentukan kamar (3-5 Menit)
  • Pembuatan berkas rekam medis (5 Menit)
  • Catatan : Waktu ini tidak termasuk apabila ruangan penuh

  • BPJS
  • Retribusi Umum Daerah Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum (Perda No. 7 Th 2019)

Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  • Website : Pengaduan
  • Whatsapp : 0811 5430 025
  • Facebook : Rsud Akhmad Berahim
  • Instagram : rsud.ab.ktt
  • Kotak Saran
  • Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Inap"