PA Mesuji Menyambangi

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Membawa dokumen dukung perkara.

  1. Para pihak yang akan berperkara datang ke lokasi Program PA Mesuji Menyambangi pada hari Kamis di Balai Desa Muara Tenang dan hari Jumat di Balai Desa Simpang Pematang
  2. Para pihak yang mengajukan gugatan dengan menyerahkan surat gugatan kepada petugas Meja Pertama sebanyak jumalh pihak, ditambah 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim dan arsip.
  3. Petugas akan memeriksa dan memasukkan data diri Anda secara digital melalui aplikasi SIPP; Petugas akan mengambilkan Produk Pengadilan Anda; Pastikan produk yang Anda ambil, telah ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang; Petugas akan mengisi tanda terima dan diberikan kepada yang bersangkutan dan membayar biaya PNBP
  4. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan; Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi; Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama; Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima; Keterangan tersebut berisi: 1 ada atau tidak informasi yang dimohonkan; 2 diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya; 3 penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan- alasan; 4 dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan. Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon: 1 Bervolume besar atau 2 Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka, sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggung jawab. 3 Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

PA Mesuji Menyambangi merupakan Program Inovasi Pelayanan bagi warga Kabupaten Mesuji yang akan berperkara sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pengadilan Agama Mesuji mulai dari pendaftaran perkara, persidangan, pengambilan produk pengadilan, pengembalian sisa panjar serta informasi dan pengaduan.

Program PA Mesuji Menyambangi dilaksanakan di dua tempat yaitu di balai desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji khusus untuk warga kecamatan Tanjung Raya, kecamatan Mesuji Timur dan kecamatan Rawa Jitu Utara dan di balai desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji khusus untuk warga kecamatan Simpang Pematang, kecamatan Way Serdang dan kecamatan Panca Jaya

Tujuan Inovasi ini adalah untuk memberikan pelayanan secara prima bagi masyarakat Kabupaten Mesuji sehingga dapat mempermudah para pencari keadilan dalam hal efisiensi, efektifitas waktu dan biaya serta jarak bagi para pencari keadilan.

Waktu pelaksanaan program yaitu setiap hari Kamis di balai desa Muara Tenang dan setiap hari Jum'at di balai desa Simpang Pematang. 

Biaya Panjar Perkara dihitung sesuai dengan biaya radius alamat domisili para pihak seperti biasa

Pendaftaran Perkara, Persidangan, Pengambilan Produk Pengadilan, Pengembalian Sisa Panjar, Informasi dan Pengaduan

Untuk melakukan pengaduan dapat melalui Telepon Kantor dan No. Whatsapp Kantor:

1. 0726 7759747 (Telepon)

2. 082289335251 (Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PA Mesuji Menyambangi"