Surat Dispensasi Pernikahan

  1. 1. Formulir N1, N2, N4, PM1 yang telah ditandatangani lurah lengkap
  2. 2. Surat permohonan dispensasi pernikahan bermeterai cukup
  3. 3. Surat kuasa bermeterai cukup (bila dikuasakan)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan di PTSP
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas PTSP
  3. 3. Petugas PTSP menyerahkan berkas kepada petugas kecamatan untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi
  4. 4. Petugas Kecamatan memproses pembuatan surat dispensasi perkawinan
  5. 5. Petugs Kecamatan memproses penandatanganan dan memberian cap stempel dan nomor
  6. 6. Petugas PTSP menyerahkan berkas dispensasi perkawinan kepada pemohon

waktu penyelesaian 30 ment/pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Perkawinan

1.  Telepon 021.31923394

2. Email ptspsenen@gmail.com

3. kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Pernikahan"