Pemberian legalisasi produk layanan kecamatan

  1. 1. FC produk layanan yang telah ditandatangani oleh Camat dan menunjukkan aslinya

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan di PTSP
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas FC dan Aslinya ke petugas PTSP
  3. 3. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan klarifikasi
  4. 4. Petugas Kecamatan memproses penandatanganan legalisir dan memberikan nomor legalisir dan tanggal
  5. 5. Petugas PTSP menyerahkan yang telah dilegalisir

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian legalisir produk layanan yang telah di tandatangani oleh Camat

1. Telp. 021 31923394

2. Email ptspsenen@gmail.com

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian legalisasi produk layanan kecamatan"