Informasi Pemanfaatan Ruang

  1. KTP
  2. PBB
  3. SERTIFIKAT TANAH/AJB/LAINNYA
  4. TITIK KOORDINAT LOKASI (GOOGLE MAPS)
  5. KONTAK PERSON
  6. SURAT PERMOHONAN INFORMASI

  1. 1. pemohon membuat surat permohonan informasi pemanfaatan ruang beserta lampirannya; 2. petugas pelayanan menerima surat yang telah di disposisikan oleh kepala dinas; 3. petugas pelayanan memploting peta berdasarkan surat permohonan; 4. petugas pelayanan membuat draft informasi pemanfaatan ruang; 5. pemohon menunggu surat yang telah di tandatangani oleh kepala dinas; 6. setelah di tandatangani, surat diarsipkan oleh petugas pelayanan dan diberikan kepada pemohon.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Pemanfaatan Ruang

Tidak Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Pemanfaatan Ruang"